Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Psb H. ALI MUNAR KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Psb
Tanggal Surat Selasa, 05 Sep. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1H. ALI MUNAR
Termohon
NoNama
1KEJAKSAAN NEGERI PASAMAN BARAT
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), oleh Kejaksaan Negeri Pasaman Barat adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  3. Menyatakan batal/tidak sah Sprindik Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No. Print-07/L.3.23/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 atas nama Tersangka Ali Munar.
  4. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  5. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tindak pidana asal Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan Pengadaan Pembangunan Gedung RSUD Kabupaten Pasaman Barat TA. 2018-2020 (Multi Years) berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman Barat No. Print-07/L.3.23/Fd.1/04/2023 tanggal 11 April 2023 ;
  6. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya