Petitum |
Dalam Provisi :
- Menangguhkan Eksekusi terhadap Objek Perkara yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
- Membatalkan dan mengangkat Sita Eksekusi atas Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Padang Nomor: 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016.
Dalam Pokok Perkara:
- Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
- Menyatakan Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.PDG/405/KI/2012 tanggal 26 Desember 2012, Perjanjian sebagaimana telah diubah dengan perubahan/addendum, terakhir dengan Addendum II (Kedua) tertanggal 19 Januari 2015 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 21 Februari 2013 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 20 Desember 2013, adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan atas Objek Perkara adalah sah dan berkekuatan hukum.
- Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
- Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
- Mengangkat Sita Eksekusi terhadap Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
- Menolak permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan.
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
- Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |