Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.Bth/2024/PN Psb PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Masnora Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 3/Pdt.Bth/2024/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat MNR.RCR/CTR.WEST.PDG.008/2024
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Masnora
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menangguhkan Eksekusi terhadap Objek Perkara yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016  sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Membatalkan dan mengangkat Sita Eksekusi atas Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Padang Nomor: 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016.

 

Dalam Pokok Perkara:

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Investasi No. CRO.PDG/405/KI/2012 tanggal 26 Desember 2012, Perjanjian sebagaimana telah diubah dengan perubahan/addendum, terakhir dengan Addendum II (Kedua) tertanggal 19 Januari 2015 dan Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 21 Februari 2013 sebagaimana telah diubah dengan Addendum I (Pertama) Perjanjian Kredit Modal Kerja Nomor CRO.PDG/044/KMK/2013 tanggal 20 Desember 2013, adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan atas Objek Perkara adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang  Nomor: 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
  6. Mengangkat Sita Eksekusi terhadap Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 2/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 2/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1243/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016  terhadap Objek Perkara.
  7. Menolak permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan.
  8. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
  9. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak