Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2022/PN Psb IKHSAN ARISANDI BUDIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 30 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2022/PN Psb
Tanggal Surat Minggu, 29 Mei 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1IKHSAN ARISANDI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BUDIMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 11.200.000,00
Petitum
Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian : Pokok = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) + tunggakan bunga = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) + biaya lain-lain Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaitu Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua raus ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak