INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
4/Pdt.G.S/2022/PN Psb | IKHSAN ARISANDI | BUDIMAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Senin, 30 Mei 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 4/Pdt.G.S/2022/PN Psb | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 29 Mei 2022 | ||||
Nomor Surat | |||||
Penggugat |
|
||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||
Tergugat |
|
||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 11.200.000,00 | ||||
Petitum | Berdasarkan segala uraian yang telah Penggugat kemukakan di atas, Penggugat mohon kepada ketua Pengadilan Negeri untuk memanggil para pihak yang bersengketa pada satu persidangan yang telah ditentukan untuk itu guna memeriksa, mengadili dan memutus gugatan ini. Dan selanjutnya berkenan memutus dengan amar sebagai berikut :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian : Pokok = Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) + tunggakan bunga = Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) + biaya lain-lain Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaitu Rp. 11.200.000,- (sebelas juta dua raus ribu rupiah);
4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |