Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
32/Pid.S/2020/PN Psb | RUDI FERNANDES, S.H. | KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID Alm | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 16 Sep. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 32/Pid.S/2020/PN Psb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 15 Sep. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-153/L.3.23/Enz.2/09/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU
----- Bahwa terdakwa KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2020, bertempat di Jorong Sumber Agung Nagari Persiapan Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
KEDUA ----- Bahwa terdakwa KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2020, bertempat di Jorong Sumber Agung Nagari Persiapan Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
KETIGA ---- Bahwa terdakwa KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2020, bertempat di Jorong Sumber Agung Nagari Persiapan Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |