Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
32/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 16 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 32/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 15 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-153/L.3.23/Enz.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

----- Bahwa terdakwa KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2020, bertempat di Jorong Sumber Agung Nagari Persiapan Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

KEDUA

----- Bahwa terdakwa KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2020, bertempat di Jorong Sumber Agung Nagari Persiapan Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

KETIGA

---- Bahwa terdakwa KHAIRUL USMAN Pgl USMAN Bin RASYID (Alm) pada hari Senin tanggal 6 Juli 2020, sekira pukul 23.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juli 2020, bertempat di Jorong Sumber Agung Nagari Persiapan Tandikek Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri

Pihak Dipublikasikan Ya