Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2021/PN Psb Mursidi Kepolisian Republik Indonesia c.q. Daerah Sumatera Barat c.q. Resort Pasaman Barat c.q. Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Jul. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2021/PN Psb
Tanggal Surat Senin, 12 Jul. 2021
Nomor Surat 4/Pid.Pra/2021/PN Psb
Pemohon
NoNama
1Mursidi
Termohon
NoNama
1Kepolisian Republik Indonesia c.q. Daerah Sumatera Barat c.q. Resort Pasaman Barat c.q. Kepala Kepolisian Resor Pasaman Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. PETITUM

 

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis di atas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

 

  1. Mengabulkan Permohonan Pra-Peradilan Pemohon untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan Penyitaan Barang Bukti Benda Tidak Bergerak Berupa Bangunan Pagar Pondasi Beton Milik Pemohon Oleh Kepolisian Resor Pasaman Barat adalah Cacat Hukum, Tidak Sah dan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Memerintahkan Termohon Untuk Menghentikan Proses Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2021/SUMBAR/Res-Pasbar, tanggal 28 Juni 2021;
  4. Menyatakan Tidak Sah Segala Keputusan atau Penetapan Yang Dikeluarkan Lebih Lanjut Oleh Termohon Yang Berkaitan Dengan Proses Penyidikan Perkara Laporan Polisi Nomor: LP/143/VI/2021/SUMBAR/Res-Pasbar, tanggal 28 Juni 2021;
  5. Memerintahakan Termohon Untuk Bertangung Jawab Membangun Kembali Pagar Pondasi Beton Milik Pemohon Seperti Sediakala;
  6. Membebankan Biaya Perkara Yang Timbul Kepada Negara.

 

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya