Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
65/Pid.B/2024/PN Psb KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H ABDUL MUBIN LUBIS PANGGILAN ABDUL Bin MARWAN LUBIS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 65/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-218/L.3.23.7/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1KHAIRIN ULYANI TARIGAN,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABDUL MUBIN LUBIS PANGGILAN ABDUL Bin MARWAN LUBIS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS dan POSMA SIMANJUNTAK (Daftar Pencarian Orang Polsek Sungai Beremas) pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain di bulan Januari tahun dua ribu dua puluh empat bertempat di rumah milik saksi NURHAYATI di Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam hari dalam sebuah rumah atau rumah atau perkarangan tertutup yang ada rumahnya, yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WIB, terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS diajak melakukan pencurian sepeda motor oleh POSMA SIMANJUNTAK (masuk Daftar Pencarian Orang Polsek Sungai Beremas) saat sedang minum tuak di rumah POSMA SIMANJUNTAK, lalu sekira pukul 24.00 WIB, terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS dan POSMA SIMANJUNTAK pun pergi menggunakan sepeda motor ke arah Jorong Batang Lapu, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat, lalu  pada hari Selasa 30 Januari 2024 sekira pukul 01.00 WIB, terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS dan POSMA SIMANJUNTAK sampai di rumah saksi NURHAYATI, lalu POSMA SIMANJUNTAK berperan masuk ke dalam rumah saksi NURHAYATI dengan cara masuk melalui pintu belakang menggunakan obeng yang telah diambil dari dalam jok sepeda motor sebelumnya lalu mencongkel kunci pintu belakang rumah saksi NURHAYATI dengan obeng, lalu merusak dinding dekat kunci pintu tengah rumah hingga bolong, lalu POSMA SIMANJUNTAK mengambil sepeda motor yang ada di dekat pintu kamar tidur saksi SYAH MULIA KHAIDIR sedangkan terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS berperan memantau situasi diluar rumah saksi NURHAYATI, lalu sekira 20 (dua puluh) menit kemudian, keluar POSMA SIMANJUNTAK membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah Nomor Polisi BA 3526 OK, Nomor Rangka : MH1KC92217LK059852, Nomor Mesin: KC92E1057365, STNK atas nama HAMDI FEBRI milik saksi NURHAYATI, 1 (satu) unit handphone dan 1 (satu) unit tabung gas (Masuk Daftar Pencarian Barang Polsek Sungai Beremas), lalu POSMA SIMANJUNTAK membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah tersebut ke arah ujung gading dan terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor yang dipinjam POSMA SIMANJUNTAK sebelumnya;
  • Lalu pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 05.00 WIB terdakwa ABDUL MUBIN dan POSMA SIMANJUNTAK pergi mengendarai sepeda motor milik saksi NURHAYATI  ke arah KINALI, Pasaman Barat, untuk menjualkan sepeda motor tersebut kepada saksi HERDIANSYAH, lalu sesampainya di rumah saksi HERDIANSYAH, terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS menawarkannya tapi saksi HERDIANSYAH tidak membeli karena tidak punya uang, lalu terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS dan POSMA SIMANJUNTAK pun pulang, lalu sekitar pukul 17.00 WIB terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS dan POSMA SIMANJUNTAK pergi menjual body sepeda motor milik saksi NURHAYATI ke rumah saksi RUDYANTO dan berhasil menerima uang penjualan sebesar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah);
  • Lalu pada hari Kamis tanggal 01 Februari 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS mendapat chat dari saksi HERDIANSYAH bahwa ada orang yang hendak membeli sepeda motor, lalu terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS pun berangkat menuju Simpang Pasar Kilangan, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah Nomor Polisi BA 3526 OK, Nomor Rangka : MH1KC92217LK059852 milik saksi NURHAYATI, lalu sekitar pukul 01.00 WIB terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS tiba dan saat itu RENDI sudah bersama dengan saksi KHOLIS ABDURRAHMAN (anggota Polsek Sungai Beremas), lalu setelah tiba, terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS langsung ditangkap dan dibawa oleh saksi KHOLIS ABDURRAHMAN ke kantor Polsek Sungai Beremas bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah Nomor Polisi BA 3526 OK, Nomor Rangka : MH1KC92217LK059852;
  • Bahwa kerugian yang dialami saksi NURHAYATI atas perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS adalah sebesar Rp. 10.300.000,- (Sepuluh Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah);
  • Bahwa perbuatan terdakwa ABDUL MUBIN LUBIS mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda CBR150R warna hitam merah Nomor Polisi BA 3526 OK, Nomor Rangka : MH1KC92217LK059852 milik saksi NURHAYATI dilakukan tanpa kehendak dan ijin;

 

--- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP---

 

Pihak Dipublikasikan Ya