Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
17/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. FAJAR PRAYOGI WIBOWO Pgl YOGI Bin SARTONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 17/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-90/L.3.23/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAJAR PRAYOGI WIBOWO Pgl YOGI Bin SARTONO[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa FAJAR PRAYOGI WIBOWO Pgl YOGI Bin SARTONO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2020, bertempat di Plasma IV Blok G Nomor 580 Jorong Giri Maju Kenagarian Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: -----------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 02.45 wib terdakwa FAJAR PRAYOGI dan sdr. NOVI KAPTEN (dalam pencarian) membeli diduga narkotika golongan I jenis sabu kepada seseorang yang tidak terdakwa FAJAR PRAYOGI ketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara menjaminkan 1 (satu) unit Handphone milik terdakwa FAJAR PRAYOGI. Setelah itu terdakwa FAJAR PRAYOGI dan sdr. NOVI KAPTEN membaginya menjadi 5 (lima) paket kecil dengan harga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) per paketnya, kemudian terdakwa FAJAR PRAYOGI dan sdr. NOVI KAPTEN pulang kerumah. Sekira pukul 13.30 wib, terdakwa FAJAR PRAYOGI pergi kerumah sdr. NOVI KAPTEN dan bertemu dengan sdr. RISKI (dalam pencarian) dan saksi DANDI (Penuntutan terpisah). Kemudian sdr. RISKI membeli diduga narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah).
  • Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 14.30 wib terdakwa FAJAR PRAYOGI menjual 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)  kepada sdr. RISKI. Kemudian sekira pukul 16.30 wib terdakwa FAJAR PRAYOGI menjual 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) kepada saksi DANDI.
  • Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 16.30 wib, terdakwa FAJAR PRAYOGI menjual 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) kepada saksi DANDI.
  • Bahwa saksi YUDHA dan saksi ADEK dari petugas BNNK Pasaman Barat berdasarkan hasil pengembangan kasus perkara saksi DANDI (penuntutan terpisah) diperoleh informasi bahwa adanya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa FAJAR PRAYOGI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa FAJAR PARAYOGI berada dirumah, terdakwa FAJAR PRAYOGI ditangkap oleh anggota BNN Pasaman Barat sambil memperlihatkan saksi DANDI yang lebih dahulu ditangkap. Pada terdakwa FAJAR PRAYOGI ditemukan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didalam dompet sebagai hasil penjualan diduga narkotika golongan I jeni sabu yang disaksikan oleh saksi EDESMAN dan saksi HERI. Terdakwa FAJAR PRAYOGI beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti (disita dalam perkara saksi DANDI yang penuntutannya terpisah) yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 17/LB.XII.14354/2020 Tangal 21 Februari 2020 dengan hasil sebagai berikut :

2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga sabu (metamphetamin) yang dibungkus dengan plastic warna bening. Dengan berat kotor Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu (metamphetamin) sebesar 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan rincian berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamphetamin) sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram dengan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.

Disisihkan dari masing-masing paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamphetamin) menjadi sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pembuktian dipersidangan.

  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang (barang bukti disita dalam perkara saksi DANDI yang penuntutannya terpisah) Nomor : 20.083.99.20.05.-0192K tanggal 25 Februari 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Metamphetamin  : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa FAJAR PRAYOGI tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk transaksi jual beli narkotika.

ATAU
KEDUA

---- Bahwa terdakwa FAJAR PRAYOGI WIBOWO Pgl YOGI Bin SARTONO pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, sekira pukul 20.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2020, bertempat di Plasma IV Blok G Nomor 580 Jorong Giri Maju Kenagarian Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 17 Februari 2020 sekira pukul 02.45 wib terdakwa FAJAR PRAYOGI mendapatkan diduga narkotika golongan I jenis sabu dari seseorang yang tidak terdakwa FAJAR PRAYOGI ketahui namanya sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 0,9 (nol koma sembilan) gram seharga Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dengan cara menjaminkan 1 (satu) unit Handphone milik terdakwa FAJAR PRAYOGI.
  • Pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 16.30 wib terdakwa FAJAR PRAYOGI dan saksi DANDI (Penuntutan Terpisah) menggunakan diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan cara menyiapkan botol minuman air mineral dengan sedotan plastik serta merangkaikan kaca pirek pada ujung sedotan sehingga membentuk alat hisap sabu (bong) setelah itu terdakwa FAJAR PRAYOGI memasukan diduga narkotika golongan I jenis sabu kedalam kaca pirek lalu membakarnya dari luar kaca sehingga sabu tersebut mencair dan menimbulkan asap warna putih dan asap tersebut masuk kedalam alat hisap (bong). Kemudian terdakwa FAJAR PRAYOGI dan saksi DANDI menghisap bong tersebut beberapa kali hisap secara bergantian hingga sabu tersebut habis digunakan. Selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa FAJAR PRAYOGI menghancurkan alat hisap sabu (bong) dengan cara dibakar selanjutnya terdakwa FAJAR PRAYOGI pulang kerumah.
  • Bahwa saksi YUDHA dan saksi ADEK dari petugas BNNK Pasaman Barat berdasarkan hasil pengembangan kasus perkara saksi DANDI (penuntutan terpisah) diperoleh informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa FAJAR PRAYOGI.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 20.00 wib ketika terdakwa FAJAR PARAYOGI berada dirumah, terdakwa FAJAR PRAYOGI ditangkap oleh anggota BNN Pasaman Barat sambil memperlihatkan saksi DANDI yang lebih dahulu ditangkap. Pada terdakwa FAJAR PRAYOGI ditemukan uang sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) didalam dompet yang disaksikan oleh saksi EDESMAN dan saksi HERI. Terdakwa FAJAR PRAYOGI beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke Kantor BNN Pasaman Barat untuk diproses secara hukum.
  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang (barang bukti disita dalam perkara saksi DANDI yang penuntutannya terpisah) Nomor : 20.083.99.20.05.-0192K tanggal 25 Februari 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Metamphetamin  : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor Sket/043.b/II/ka/rh.00/2020/BNNK-PB pada tanggal 20 Februari 2020 atas nama terdakwa FAJAR PRAYOGI yang ditanda tangani oleh dr. Silfia Mela dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat dilakukan tes urin dengan kesimpulan positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Methamphetamine (Sabu).

Bahwa terdakwa FAJAR PRAYOGI tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk penyalahgunaan narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya