Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
20/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. DAVID IRAWAN Pgl. DAVID Bin. H. BULKAINI KARIM Alm Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 20/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-95/L.3.23.3/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DAVID IRAWAN Pgl. DAVID Bin. H. BULKAINI KARIM Alm[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 Bahwa terdakwa DAVID IRAWAN Pgl DAVID Bin H. BULKAINI KARIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2020, bertempat di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 pada waktu yang tidak diingat lagi, terdakwa DAVID menghubungi saudara ORI (dalam pencarian) dengan maksud agar sdr. ORI menanyakan kepada sdr. MOMON SANJAYA (dalam pencarian) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang dipesan oleh terdakwa. Kemudian sdr. ORI mengatakan paket pesanan terdakwa sudah siap sebanyak 1 (satu) paket dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Terdakwa mengatakan bahwa paket narkotika golongan I jenis sabu  tersebut akan dibayar jika paket itu telah habis terdakwa jual. Tak lama kemudian sdr. ORI mendatangi rumah terdakwa dan menyerahkan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu seberat 100 gr (seratus gram). Kemudian terdakwa DAVID mengambil timbangan dan membagi 1 (satu) paket seberat 100 gr (seratus gram) tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan berat masing-masing paket sebesar 50 gr (lima puluh gram). Sekira pukul 23.30 wib saksi ISMULYADI (penuntutan terpisah) bertemu dengan terdakwa dan mengutarakan ingin membeli diduga narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa DAVID dengan pembayarannya akan diserahkan esok hari, terdakwa DAVID menyepakatinya dan mengambil paket diduga narkotika dirumah terdakwa dan menyerahkannya kepada saksi ISMULYADI 1 (satu) paket yang telah dibagi sebelumnya seberat 50 gr (lima puluh gram) seharga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dan selanjutnya terdakwa DAVID kembali kerumah.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 09.00 wib terdakwa DAVID berangkat kerumah saksi ISMULYADI untuk meminta pembayaran pembelian 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu yang telah disepakati sebelumnya akan tetapi saat itu saksi ISMULYADI belum bisa membayarnya dan berjanji akan membayarnya saat ada uang. 
  • Bahwa saksi FEBRIANATA AKMA dan saksi ADE AULIA dari Polres Kinali berdasarkan hasil pengembangan kasus perkara saksi ISMULYADI (penuntutan terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap diperoleh informasi bahwa adanya transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa DAVID. Namun saat diselidiki terdakwa DAVID menghilang dari kejaran polisi.
  • Namun pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 10.30 wib, kepolisian dari polsek Kinali mendapatkan informasi keberadaan terdakwa DAVID. Saat  terdakwa DAVID berada dirumah, polisi dari Polsek Kinali menangkap terdakwa DAVID dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ADE ARIF ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO type A7 dengan casing warna hijau tua metalik, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver, 2 (dua) buah bong yang masing-masing terbuat dari botol dot susu anak merk ado lengkap dengan pipet pireknya serta botol minuman merk Pocari Sweat yang hanya dilengkapi dengan pipet, 1 (satu) buah pirek terbuat dari kaca warna bening dan 1 (satu) paket kecil diduga sabu sisa pemakaian. Terdakwa DAVID beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kinali untuk diproses secara hukum.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 22/LB.IV.14354/2020 Tanggal 15 April 2020 dengan hasil sebagai berikut :

1 (satu) paket bong yang terbuat dari botol dot susu anak merk odo lengkap dengan pipet dan pireknya serta air bekas pakai dengan berat kotor 326,80 (tiga ratus dua puluh enam koma delapan puluh) gram.

  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0364.K tanggal 17 April 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 326,8 gram (tiga ratus dua puluh enam koma delapan gram) dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar metamfetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Bahwa terdakwa DAVID tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk transaksi jual beli narkotika.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

ATAU

KEDUA

Bahwa terdakwa DAVID IRAWAN Pgl DAVID Bin H. BULKAINI KARIM (Alm) pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 10.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan April 2020, bertempat di Pasar Durian Kilangan Jorong Langgam Kenagarian Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, penyalahguna narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: 

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 pada waktu yang tidak diingat lagi, sdr. ORI (dalam pencarian) menyerahkan 1 (satu) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu kepada terdakwa DAVID.
  • Pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira pukul 09.00 wib terdakwa DAVID berangkat kerumah saksi ISMULYADI dengan maksud untuk meminjam bong atau alat menggunakan sabu. Kemudian terdakwa dan saksi ISMULYADI menggunakan narkotika golongan I jenis sabu dengan cara terdakwa DAVID mengambil botol yang terbuat dari plastik (bong) yang berisi air yang mana tutup botolnya dilubangi sebanyak 2 (dua) buah lubang kemudian lubang tersebut dimasukan pipet yang sudah dibengkokan dan dipasang kaca pirek pada ujung pipet yang telah dibengkokan tersebut dan selanjutnya pada kaca pirek diletakan sabu, terdakwa DAVID membakar sabu yang ada pada kaca pirek tersebut dengan menggunakan korek mencis dan pada ujung pipet terdakwa DAVID menghisap sabu tersebut beberapa kali hisap bergantian dengan saksi ISMULYADI. Selesai menggunakan sabu tersebut, terdakwa DAVID pulang kembali kerumah.
  • Bahwa saksi FEBRIANATA AKMA dan saksi ADE AULIA dari Polres Kinali berdasarkan hasil pengembangan kasus perkara saksi ISMULYADI (penuntutan terpisah) yang terlebih dahulu ditangkap diperoleh informasi bahwa adanya penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu yang dilakukan oleh terdakwa DAVID. Namun saat diselidiki terdakwa DAVID menghilang dari kejaran polisi.
  • Namun pada hari Selasa tanggal 14 April 2020 sekira pukul 10.30 wib, kepolisian dari polsek Kinali mendapatkan informasi keberadaan terdakwa DAVID. Saat  terdakwa DAVID berada dirumah, polisi dari Polsek Kinali menangkap terdakwa DAVID dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh saksi ADE ARIF ditemukan 1 (satu) unit HP Android merk OPPO type A7 dengan casing warna hijau tua metalik, 2 (dua) buah timbangan elektrik warna silver, 2 (dua) buah bong yang masing-masing terbuat dari botol dot susu anak merk ado lengkap dengan pipet pireknya serta botol minuman merk Pocari Sweat yang hanya dilengkapi dengan pipet, 1 (satu) buah pirek terbuat dari kaca warna bening dan 1 (satu) paket kecil diduga sabu sisa pemakaian.  Terdakwa DAVID beserta barang buktinya untuk selanjutnya dibawa ke Polsek Kinali untuk diproses secara hukum.
  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0364.K tanggal 17 April 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 326,8 gram (tiga ratus dua puluh enam koma delapan gram) dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar metamfetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor Sket/063/IV/ka/rh.00/2020/BNNK-PB pada tanggal 13 April 2020 atas nama terdakwa DAVID IRAWAN Pgl DAVID yang ditanda tangani oleh dr. Silfia Mela dan diketahui oleh Kepala Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat dilakukan tes urin dengan kesimpulan positif mengkonsumsi Narkotika Jenis Methamphetamine (Sabu) dan Amphetamine.
  • Bahwa terdakwa DAVID tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk penyalahgunaan narkotika.
Pihak Dipublikasikan Ya