Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
43/Pid.B/2024/PN Psb Mega Beniv Fitria, S.H DEDI WANDRI PGL DEDI ALIAS DEDI ESTER Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 14 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 43/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-353/L.3.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Mega Beniv Fitria, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DEDI WANDRI PGL DEDI ALIAS DEDI ESTER[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

----- Bahwa ia Terdakwa DEDI WANDRI Pgl DEDI Alias DEDI ESTERO  pada  hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 17.00  WIB atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023, bertempat di Jalur III Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan penganiayaan, yang  terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------

 

Bahwa pada hari Minggu tanggal 29 Oktober 2023 sekira pukul 16.00  WIB, Terdakwa sedang berada di rumahnya di Jalur III Jorong Jambak Nagari Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat kemudian datang saksi FATIMAH menemui istri Terdakwa lalu menegur istri Terdakwa mengenai saluran air yang tersumbat, selanjutnya terjadi adu mulut antara istri Terdakwa dan saksi FATIMAH, sehingga saksi FATIMAH melemparkan batu ke arah rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa keluar dari rumah dan menyuruh saksi FATIMAH pulang kerumahnya dengan mendorong saksi FATIMAH, selanjutnya Terdakwa memukul saksi FATIMAH dengan menggunakan tangan kanannya  mengenai pipi sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali yang membuat saksi FATIMAH terjatuh, lalu saksi FATIMAH berdiri kembali. Kemudian Terdakwa memukul pada pipi kiri sebanyak 2 (dua) kali dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa yang membuat saksi FATIMAH terjatuh lagi lalu ketika saksi FATIMAH berdiri Terdakwa memukul kembali dibagian lutut sebelah kiri, bagian siku kanan 1 (satu) kali dan bagian pangkal lengan sebelah kiri 1 (satu) kali dengan menggunakan kedua tangannya. Kemudian saksi ABDUR RAHMAN (Anak saksi FATIMAH) datang dan menarik saksi FATIMAH menjauh dari Terdakwa. Setelah itu saksi FATIMAH dibawa oleh saksi ABDUR RAHMAN kembali kerumahnya.

 

Bahwa akibat perbuatan Terdakwa DEDI WANDRI Pgl DEDI Alias DEDI ESTERO maka saksi FATIMAH mengalami luka-luka sesuai dengan Surat Visum et Repertum Nomor : 126/AV/IS/X-2023 tanggal 29 Oktober 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh dr. Warisatul Imam, dokter pada RSI. Ibnu Sina Simpang Ampek dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien perempuan berusia sekitar lima puluh enam tahun pada hasil pemeriksaan tersebut sekitar lima sentimeter didepan telinga kiri tampak luka lebam, kulit yang meninggi dibawah mata kanan dan dibagian kepala belakang tampak kulit bengkak yang kesemuanya disebabkan oleh kekerasan benda tumpul.

 

------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1)  KUHP-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya