Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
31/Pid.S/2020/PN Psb | MUSYIAMI RAMADHANI, S.H. M.H | Bahtiar Pgl Tiar Bin Ajaik | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 31/Pid.S/2020/PN Psb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 26 Agu. 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-143/L.3.23./Enz.2/08/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMABahwa terdakwa BAHTIAR Pgl TIAR Bin AJAIK pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 01.30 WIB atau setidaktidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di Padang Kaciak Jorong Bandua Balai Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, fanpa bak atau melawan tiukum memilihi, menyimpan, menguasai, atau menyediaf‹an Narkotika Golongan I bukan tanaman. kedua Bahwa terdakwa BAHTIAR Pgl TIAR Bin AJAIK pada hari Jumat tanggal 12 Juni 2020 sekira jam 01.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2020, bertempat di Padang Kaciak Jorong Bandua Balai Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupalen Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memenksa dan mengadili perkara ini, penyalah gunaan narkotiha golongan I bagi diri sendiri, |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |