Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2023/PN Psb PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SIMPANG EMPAT FARIDA HANUM Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Feb. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2023/PN Psb
Tanggal Surat Selasa, 07 Feb. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT BANK RAKYAT INDONESIA (PERSERO) TBK KANTOR CABANG SIMPANG EMPAT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1FARIDA HANUM
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 97.620.496,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) kepada Penggugat sebesar Rp. 97.620.496,- (SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA ENAM RATUS DUA PULUH RIBU EMPAT RATUS SEMBILAN PULUH ENAM), yang terdiri dari pokok sebesar Rp. 73.317.958,- ( TUJUH PULUH TIGA JUTA TIGA RATUS TUJUH BELAS RIBU SEMBILAN RATUS LIMA PULUH DELAPAN), ditambah bunga sebesar 13.854.414,- ( TIGA BELAS JUTA DELAPAN RATUS LIMA PULUH EMPAT RIBU EMPAT RATUS EMPAT BELAS), ditambah pinalty sebesar Rp. 10.448.124,- (SEPULUH JUTA EMPAT RATUS EMPAT PULUH DELAPAN RIBU SERATUS DUA PULUH EMPAT) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak putusan dibacakan atau diberitahukan. Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok + bunga + pinalty) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap seluruh harta benda yang dimiliki oleh Tergugat dijual melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
  5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan atas objek berupa : Sertifikat Hak Milik No 133.SU.NO.569/1996 atas nama YULISMAN. berikut bangunan yang berdiri di atasnya.

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak