Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G.S/2023/PN Psb SYURYANI ERLINDA BAMBANG DWI HERMANTO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 12/Pdt.G.S/2023/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 29 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1SYURYANI ERLINDA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1BAMBANG DWI HERMANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 21.400.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan dan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat wanprestasi kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar semua kerugian yang diderita oleh Penggugat atas perbuatan wanprestasi yang dilakukan oleh Tergugat dengan rincian : Pokok = Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) + tunggakan bunga = Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) + biaya lain-lain Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) sehingga total kerugian Penggugat yaitu Rp. 21.400.000,- (dua puluh satu juta empat raus ribu rupiah);

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak