Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
23/Pid.S/2020/PN Psb Indra Syahputra, S.H. RUSLI LUBIS Bin MARSAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 23/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Jun. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-106/L.3.23.3/Eoh.2/06/2020
Penuntut Umum
NoNama
1Indra Syahputra, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSLI LUBIS Bin MARSAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa ia terdakwa RUSLI LUBIS Bin MARSAN bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 30 Juni 2019 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2019 bertempat di Jorong Kampung Alang Kenagarian Muara Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, telah melakukan pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------

Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 29 Juni 2019 sekira pukul 23.00 wib, terdakwa bertemu dengan KHOIRUL AMAN (DPO), dan pada saat itu terdakwa diajak oleh KHOIRUL AMAN (DPO) untuk mengambil buah jeruk yang terletak diseberang sungai Batang Alin milik Dedi Sukmana, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) berangkat dengan menggunakan mobil merek Daihatsu Feroza No Pol BA 3215 JP milik KHOIRUL AMAN (DPO) menuju kebun buah jeruk milik Dedi Sukmana, sesampainya dilokasi tersebut sekira pukul 01.00 wib, terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) dengan menggunakan senter sebagai alat penerangan langsung mengambil buah jeruk dengan cara memetik buah jeruk yang telah masak dari pohonnya menggunakan tangan, dan memasukkan/mengumpulkan buah jeruk tersebut kedalam karung yang telah disediakan terlebih dahulu, setelah terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) mengambil/memetik buah jeruk dari pohonnya secara keseluruhan, selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) memikul karung yang berisi buah jeruk tersebut untuk dibawa ke dalam mobil merek Daihatsu Feroza No Pol BA 3215 JP, dan setelah seluruh karung tersebut telah dimasukkan kedalam mobil tersebut, kemudian sekira pukul 06.00 wib terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) dengan menggunakan mobil merek Daihatsu Feroza No Pol BA 3215 JP keluar dari kebun jeruk milik Dedi Sukmana menuju kearah Muara Kiawai, dan ketika sampai di Kasik Putih terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) berhenti untuk membersihkan diri, setelah itu terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) melanjutkan perjalanan kembali, lalu ketika terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) sampai di Simpang Tiga Alin berhenti disebuah warung pecel lele untuk makan, dan setelah makan kemudian terdakwa disuruh oleh KHOIRUL AMAN (DPO) untuk berangkat sendiri menuju ke Muara Kiawai untuk menjual buah jeruk tersebut, dan ketika sampai di Jorong Sudirman tepatnya berada di saksi Asdiman, terdakwa berhenti dan bertemu dengan saksi Asdiman bertujuan untuk menjual buah jeruk tersebut dengan harga sebesar Rp. 7.000.- (tujuh ribu rupiah) perkilogramnya, namun ketika terdakwa sedang menurunkan buah jeruk tersebut dari dalam mobil merek Daihatsu Feroza No Pol Ba 3215 JP datang saksi korban Dedi Sukmana lalu terdakwa langsung melarikan diri melihat saksi korban Dedi Sukmana, dimana sebelumnya saksi korban Dedi Sukmana merasa curgia melihat mobil merek Daihatsu Feroza No Pol BA 3215 JP keluar dari kebun jeruk milik saksi korban Dedi Sukmana pada pukul 06.00 wib, lalu saksi korban Dedi Sukmana mengikuti mobil tersebut hingga sampai dirumah saksi Asdiman, dan melihat terdakwa menurunkan buah jeruk tersebut untuk dijual kepada saksi Asdiman, namun ketika terdakwa melihat saksi korban Dedi Sukmana langsung melarikan diri, selanjutnya atas kejadian tersebut saksi korban Dedi Sukmana langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gunung Tuleh, dan selanjutnya tidak berapa lama kemudian terdakwa dibawa dari Polsek Lembah Melintang dikarenakan terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh Anggota Polsek Lembah Melintang karena diduga melakukan tindak pidana pencurian, dan ketika terdakwa sampai di Polsek Gunung Tuleh, selanjutnya terdakwa diproses lebih lanjut dikarenakan melakukan pencurian buah jeruk milik saksi korban Dedi Sukmana.--

Bahwa akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan KHOIRUL AMAN (DPO) mengambil buah jeruk milik saksi korban Dedi Sukmana tanpa seijin dari pemiliknya, dimana saksi korban Dedi Sukmana mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000.- (tiga juta rupiah).----

Pihak Dipublikasikan Ya