Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2022/PN Psb MARTA GUNAWAN Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penghentian penyidikan
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2022/PN Psb
Tanggal Surat Rabu, 02 Mar. 2022
Nomor Surat 2/Pid.Pra/2022/PN Psb
Pemohon
NoNama
1MARTA GUNAWAN
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia, Cq. Presiden Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Barat
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan  SURAT KETETAPAN Nomor : S. Tap/05/I/2022/Ditreskrimum tentang PENGHENTIAN PENYIDIKAN tanggal 31 Januari 2022 dinyatakan Batal Demi Hukum;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melanjutkan Penyidikan Perkara Nomor : LP/204/V/2020/SPKT RES PASBAR, tanggal 15 Mei 2020, Penggelapan Uang Kompensasi oleh Zainul Syafri, Hendro Bara dan Zul Afrinaldi;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk melakukan Penahanan terhadap Pelaku sebagaimana Tanda Bukti Lapor Nomor : LP/204/V/2020/SPKT RES PASBAR, tanggal 15 Mei 2020  Penggelapan Uang Kompensasi oleh Zainul Syafri, Hendro Bara dan Zul Afrinaldi;

 

  1. Membebankan semua biaya perkara ini kepada Hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya