Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.S/2020/PN Psb SUWARDI, S.H 1.Damani Lase Pgl Lase
2.Nemaziduhu Bu'ulolo Pgl Bu Lolo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Sep. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 33/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 30 Sep. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-154/L.3.23/Eku.2/09/2020
Penuntut Umum
NoNama
1SUWARDI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Damani Lase Pgl Lase[Penahanan]
2Nemaziduhu Bu'ulolo Pgl Bu Lolo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN 

PERTAMA 

Bahwa Terdakwa | DAMANI LASE Pgl LASE Anak Dari DUHU dan terdakwa 11 NEMAZIDUHU BU'ULOLO Pg BU LOLO Anak Dan SINEMAKE BULOLO pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Koja Jorong Koto Gadang Nagari Kinali kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai pencarian.

 

KEDUA 

Bahwa Terdakwa | DAMANI LASE POI LASE Anak Dari DUHU dan terdakwa | NEMAZIDUHU BU'ULOLO P BU LOLO Anak Dan SINEMAKE BULOLO pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Koja Jorong Koto Gadang Nagari Kinali kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, menggunakan kesempatan main judi yang diadakan dengan melanggar ketentuan Pasal 303.

KETIGA  

Bahwa Terdakwa 1 DAMANI LASE PO LASE Anak Dari DUHU dan terdakwa il NEMAZIDURU BU'ULOLO PgI BU LOLO Anak Dari SINEMAKE BULOLO pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2020 sekira jam 15.00 Wib atau setidaknya pada waktu tertentu yang termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Koja Jorong Koto Gadang Nagari Kinali kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat, ikut serta permainan judi yang di adakan di jalan umum atau dipinggirnya maupun di tempat yang dapat dimasuki oleh khalayak umum, kecuali jika untuk mengadakan itu ada izin dari penguasa yang berwenang.

Pihak Dipublikasikan Ya