Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
54/Pid.B/2024/PN Psb LEO BERNANDO AGLESIUS S.H YOKI AFRI PANGGILAN OKI BIN YUNIZAR Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 26 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 54/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-496/L.3.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1LEO BERNANDO AGLESIUS S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YOKI AFRI PANGGILAN OKI BIN YUNIZAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PERTAMA

 

-----Bahwa Terdakwa YOKI AFRI pgl OKI bin YUNIZAR pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024  sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Yaptip Jorong Pasaman Baru Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan diatas sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa datang menemui saksi Korban Marhaban dirumah saksi korban di Jorong Pisang Hutan dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna merah dan hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah kepada saksi Korban seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi korban Marhaban menyetujuinya lalu menanyakan mengenai kelengkapan surat-surat sepeda motor yang hendak akan dijual Terdakwa kepada saksi korban dan Terdakwa menjawab ”LAI WAN DIRUMAH”;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi korban Marhaban dan Terdakwa pergi menjemput saksi Muhammad Rifan dirumah saksi Muhammad Rifan di Jorong Pisang Hutan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 milik saksi korban Marhaban, sesampai di rumah saksi Muhammad Rifan, saksi korban Marhaban meminta tolong agar ditemani pergi ke Talu untuk menjemput STNK dan BPKB sepeda motor honda beat warna merah yang diakui milik terdakwa yang hendak akan dijual oleh Terdakwa kepada saksi korban Marhaban, setelah menjemput saksi Muhammad Rifan, saksi korban Marhaban, Saksi Muhammad Rifan dan Terdakwa pergi menuju ke Talu dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Korban Marhaban yakni Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 dengan berbonceng tiga, dalam perjalanan sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa meminta berhenti di jalan Simpang Yaptip kemudian saksi korban Marhaban, Saksi Muhammad Rifan dan Terdakwa singgah di warung lalu Terdakwa mengatakan ”BAT, PAKAI PITIH TU DULU, SADOELAH” lalu saksi korban Marhaban mengatakan ”KALAU LAH DAPEK SUREK BARU MBO LUNASAN” lalu Terdakwa mengatakan “KALAU INDAK SAPARO ME DULU AGIAH KAWAN” kemudian saksi korban Memberikan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengatakan “PAKAI MOTOR ANG DULU BAT, PAI MAMBAYIA HUTANG KACEWEK MBO”  lalu saksi korban Marhaban meminjamkan sepeda motor milik saksi korban kepada Terdakwa setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Muhammad Rifan menunggu di warung simpang Yaptip;
  • Bahwa setelah Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban Terdakwa tidak kunjung kembali, kemudian saksi korban melihat teman saksi korban yang bernama Saksi samsul, kemudian saksi korban memberitahu bahwa sepeda motor milik saksi korban telah dipinjam oleh Terdakwa namum belum juga dikembalikan setelah itu saksi SAMSUL mengatakan” LAI AMAN HONDA ANG KAWAN, HONDA ABANG MBO BARU SEKITAR TIGO HARI DILARIAN E” mendengar itu saksi korban meminta tolong saksi Samsul untuk mencari terdakwa namun sampai saat sekarang Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi korban yang dipinjamnya;
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang meminjam sepeda motor milik saksi korban Marhaban dan tidak mengembalikannya, Saksi Korban Marhaban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 16.200.000,- (Enam belas juta dua ratus ribu rupiah).

 

--------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

 

-----Bahwa Terdakwa YOKI AFRI pgl OKI bin YUNIZAR pada hari Jumat tanggal 12 Januari 2024  sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam Bulan Januari Tahun 2024 bertempat di Jalan Yaptip Jorong Pasaman Baru Kenagarian Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------------

 

  • Bermula pada hari dan tanggal sebagaimana yang disebutkan diatas sekira pukul 09.00 WIB Terdakwa datang menemui saksi Korban Marhaban dirumah saksi korban di Jorong Pisang Hutan dengan mengenderai sepeda motor Honda Beat warna merah dan hendak menjual sepeda motor Honda Beat warna merah kepada saksi Korban seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah), kemudian saksi korban Marhaban menyetujuinya lalu menanyakan mengenai kelengkapan surat-surat sepeda motor yang hendak akan dijual Terdakwa kepada saksi korban dan Terdakwa menjawab ”LAI WAN DIRUMAH”;
  • Bahwa sekira pukul 16.00 WIB saksi korban Marhaban dan Terdakwa pergi menjemput saksi Muhammad Rifan dirumah saksi Muhammad Rifan di Jorong Pisang Hutan dengan menggunakan 1 (satu) Unit Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 milik saksi korban Marhaban, sesampai di rumah saksi Muhammad Rifan, saksi korban Marhaban meminta tolong agar ditemani pergi ke Talu untuk menjemput STNK dan BPKB sepeda motor honda beat warna merah yang diakui milik Terdakwa yang hendak akan dijual oleh Terdakwa kepada saksi korban Marhaban, setelah menjemput saksi Muhammad Rifan, saksi korban Marhaban, Saksi Muhammad Rifan dan Terdakwa pergi menuju ke Talu dengan menggunakan sepeda motor milik saksi Korban Marhaban yakni Sepeda Motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 dengan berbonceng tiga, dalam perjalanan sekira pukul 17.30 Wib, Terdakwa meminta berhenti di jalan Simpang Yaptip kemudian saksi korban Marhaban, Saksi Muhammad Rifan dan Terdakwa singgah di warung lalu Terdakwa mengatakan ”BAT, PAKAI PITIH TU DULU, SADOELAH” lalu saksi korban Marhaban mengatakan ”KALAU LAH DAPEK SUREK BARU MBO LUNASAN” lalu Terdakwa mengatakan “KALAU INDAK SAPARO ME DULU AGIAH KAWAN” kemudian saksi korban Memberikan uang sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa mengatakan “PAKAI MOTOR ANG DULU BAT, PAI MAMBAYIA HUTANG KACEWEK MBO”  lalu saksi korban Marhaban meminjamkan sepeda motor milik saksi korban kepada Terdakwa setelah itu saksi korban bersama dengan saksi Muhammad Rifan menunggu di warung simpang Yaptip;
  • Bahwa setelah Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban Terdakwa tidak kunjung kembali, kemudian saksi korban melihat teman saksi korban yang bernama Saksi samsul, kemudian saksi korban memberitahu bahwa sepeda motor milik saksi korban telah dipinjam oleh Terdakwa namum belum juga dikembalikan setelah itu saksi SAMSUL mengatakan” LAI AMAN HONDA ANG KAWAN, HONDA ABANG MBO BARU SEKITAR TIGO HARI DILARIAN E” mendengar itu saksi korban meminta tolong saksi Samsul untuk mencari Terdakwa namun sampai saat sekarang Terdakwa belum mengembalikan sepeda motor milik saksi korban yang dipinjamnya;
  • Bahwa setelah Terdakwa meminjam sepeda motor milik saksi korban dengan alasan menemui pacar Terdakwa ke arah Batang Toman untuk membayar hutang, Terdakwa tidak menemui pacarnya melainkan langsung melarikan sepeda motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 milik saksi korban dan membawa sepeda motor tersebut ke daerah Pekanbaru, kemudian pada hari Sabtu tanggal 13 Januari 2024 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa sampai dirumah teman Terdakwa di jalan Pasir Putih Kabupaten Siak Hulu kemudian sepeda motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 milik saksi korban Marhaban Terdakwa jual kepada teman Terdakwa seharga Rp.2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
  • Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa yang meminjam sepeda motor milik saksi korban Marhaban dan tidak mengembalikannya, melainkan membawa motor Merek Honda Scoopy warna merah hitam Nomor Polisi : BA 2661 RQ Nomor Rangka MH1JM0111MK193375, Nomor Mesin: JM01E1193245 milik saksi korban ke daerah Pekanbaru untuk dijual kepada teman terdakwa sejumlah Rp. 2.500.000 (dua Juta Lima ratus ribu rupiah), Terdakwa memperoleh keuntungan dari perbuatannya sebesar Rp. 3.600.000 (Tiga Juta Enam Ratus Ribu Rupiah) dan menyebabkan Saksi Korban Marhaban mengalami kerugian sebesar lebih kurang Rp 16.200.000,- (enam belas juta dua ratus ribu rupiah),

 

---Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP---

Pihak Dipublikasikan Ya