Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
26/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. EPI Pg EPI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 26/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Jul. 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-123/L.3.23/(Eku.2/07/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1EPI Pg EPI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

----- Bahwa terdakwa EPI Pgl EPI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2020, bertempat di Kampung Baru Jorong Rimbo Batu Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib saksi ARIS dan saksi ANGGI (mereka berdua dalam penuntutan terpisah) menuju kerumah sdr. ENO (dalam pencarian) dengan maksud bermain jackpot. Saksi ARIS dan saksi ANGGI menemui terdakwa EPI yang merupakan pengelola mesin jackpot dengan tugas menjual koin mesin jackpot seharga Rp.1.000 (seribu rupiah) per koinnya yang digunakan dalam permainan judi jenis jackpot. Masing-masing para pemain yaitu saksi ARIS membeli sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) untuk 20 (dua puluh) koin dan saksi ANGGI membeli sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 30 (tiga puluh) koin kepada terdakwa EPI. Setelah itu saksi ARIS dan saksi ANGGI memasukan koin kedalam mesin jackpot sebagai bentuk taruhan agar permainan dapat dimulai dan memilih salah satu gambar pilihan yang ada pada mesin jackpot tersebut yang diantaranya ada gambar apel, jeruk, melon, lonceng, semangka, bintang 99 dan YES dengan cara menekan tombol pada gambar, selanjutnya pemain menekan tombol start untuk memutar lampu pada mesin jackpot sampai lampu tersebut berhenti pada salah satu gambar yang ada pada mesin jackpot. Pemain dikatakan menang jika lampu pada mesin jackpot berhenti pada gambar yang dipilih oleh para pemain, jika berhenti ditempat yang tidak dipilih maka para pemain dinyatakan kalah. Permainan jackpot tergantung pada peruntungan dari para pemain. Jika para pemain menang maka akan memenangkan koin sesuai dengan jumlah koin yang tertera pada gambar dan menukarkan koin tersebut menjadi uang kepada terdakwa EPI dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per koinnya.
  • Bahwa kemudian saksi AULIYA bersama-sama dengan saksi ISWADI dan RIZCKY dari kepolisian Polres Pasaman Barat melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat berada sedang patroli, saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY melihat ada rumah dalam kondisi ramai. Kemudian saksi AULIYA melihat adanya orang yang sedang bermain mesin jackpot. Setelah itu saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY menangkap para pemain dan terdakwa EPI sebagai pengelola yang memberikan kesempatan sarana untuk dilakukannya permainan jenis jackpot. Dalam penangkapan ditemukan 2 (dua) unit mesin jackpot, 1 (satu) kantong plastik berisikan koin mesin jackpot, 1 (satu) rangkai kuci yang berisikan lima buah kunci dan uang tunai sejumlah Rp.513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah). Kemudian terdakwa EPI beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat.
  • Bahwa terdakwa telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa mendapat izin dari pemerintah maupun instansi terkait dan dari penjualan judi jenis jackpot tersebut terdakwa memperoleh pendapatan rata-rata Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya dari pemilik mesin jackpot yaitu sdr. BUYUNG (dalam pencarian).

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian -------------

ATAU       

KEDUA

---- Bahwa terdakwa EPI Pgl EPI pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Juni 2020, bertempat di Kampung Baru Jorong Rimbo Batu Kenagarian Kajai Kecamatan Talamau Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 13 Juni 2020, sekira pukul 21.30 wib saksi ARIS dan saksi ANGGI (mereka berdua dalam penuntutan terpisah) menuju kerumah sdr. ENO (dalam pencarian) yang berada didekat pemukiman warga kampung yang dapat dilihat dan dikunjungi oleh khalayak umum dengan maksud bermain jackpot. Saksi ARIS dan saksi ANGGI menemui terdakwa EPI yang merupakan pengelola mesin jackpot dengan tugas menjual koin mesin jackpot seharga Rp.1.000 (seribu rupiah) per koinnya yang digunakan dalam permainan judi jenis jackpot. Masing-masing para pemain yaitu saksi ARIS membeli sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) untuk 20 (dua puluh) koin dan saksi ANGGI membeli sebanyak Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) untuk 30 (tiga puluh) koin kepada terdakwa EPI. Setelah itu saksi ARIS dan saksi ANGGI memasukan koin kedalam mesin jackpot sebagai bentuk taruhan agar permainan dapat dimulai dan memilih salah satu gambar pilihan yang ada pada mesin jackpot tersebut yang diantaranya ada gambar apel, jeruk, melon, lonceng, semangka, bintang 99 dan YES dengan cara menekan tombol pada gambar, selanjutnya pemain menekan tombol start untuk memutar lampu pada mesin jackpot sampai lampu tersebut berhenti pada salah satu gambar yang ada pada mesin jackpot. Pemain dikatakan menang jika lampu pada mesin jackpot berhenti pada gambar yang dipilih oleh para pemain, jika berhenti ditempat yang tidak dipilih maka para pemain dinyatakan kalah. Permainan jackpot tergantung pada peruntungan dari para pemain. Jika para pemain menang maka akan memenangkan koin sesuai dengan jumlah koin yang tertera pada gambar dan menukarkan koin tersebut menjadi uang kepada terdakwa EPI dengan harga Rp. 1.000,- (seribu rupiah) per koinnya.  
  • Bahwa kemudian saksi AULIYA bersama-sama dengan saksi ISWADI dan RIZCKY dari kepolisian Polres Pasaman Barat melakukan patroli rutin dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Saat berada sedang patroli, saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY melihat ada rumah dalam kondisi ramai. Kemudian saksi AULIYA melihat adanya orang yang sedang bermain mesin jackpot. Setelah itu saksi AULIYA, saksi ISWADI dan saksi RIZCKY menangkap para pemain dan terdakwa EPI sebagai pengelola yang memberikan kesempatan sarana untuk dilakukannya permainan jenis jackpot. Dalam penangkapan ditemukan 2 (dua) unit mesin jackpot, 1 (satu) kantong plastik berisikan koin mesin jackpot, 1 (satu) rangkai kuci yang berisikan lima buah kunci dan uang tunai sejumlah Rp.513.000,- (lima ratus tiga belas ribu rupiah). Kemudian terdakwa EPI beserta barang bukti dibawa ke Polres Pasaman Barat.
  • Bahwa terdakwa telah menawarkan atau memberi kesempatan untuk bermain judi tanpa mendapat izin dari pemerintah maupun instansi terkait dan dari penjualan judi jenis jackpot tersebut terdakwa memperoleh pendapatan rata-rata Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per harinya dari pemilik mesin jackpot yaitu sdr. BUYUNG (dalam pencarian). 

----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP Jo UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ----------

Pihak Dipublikasikan Ya