Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.Bth/2024/PN Psb PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Insan Sabri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 4/Pdt.Bth/2024/PN Psb
Tanggal Surat Jumat, 12 Jan. 2024
Nomor Surat MNR.RCR/CTR.WEST.PDG.007/2024
Penggugat
NoNama
1PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Insan Sabri
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Dalam Provisi :

  1. Menangguhkan Eksekusi terhadap Objek Perkara yang akan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 sampai perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  2. Membatalkan dan mengangkat Sita Eksekusi atas Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Padang Nomor : 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016.

 

 

Dalam Pokok Perkara ;

  1. Mengabulkan perlawanan Pelawan seluruhnya.
  2. Menyatakan Perjanjian Kredit Modal Kerja No. 111.00/026/KMK/CO/2009 tanggal 25 Juni 2009, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Addendum VI (Keenam) tertanggal 17 Maret 2014 adalah sah dan berkekuatan hukum.
  3. Menyatakan Sertipikat Hak Tanggungan atas Objek Perkara adalah sah dan berkekuatan hukum.
  4. Menyatakan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara, adalah tidak sah dan tidak berkekuatan hukum.
  5. Membatalkan Penetapan Sita Eksekusi Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor: 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
  6. Mengangkat Sita Eksekusi terhadap Objek Perkara sesuai Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Padang Nomor : 1/Pdt/Delegasi-Eks/2023/PN.Pdg tanggal 12 Desember 2023 Jo. Nomor 1/Pdt-Eks-BPSK/2023/PN.Psb Jo. Nomor 1241/Arbitrase/BPSK-BB/IX/2016 terhadap Objek Perkara.
  7. Menolak permohonan eksekusi yang diajukan Terlawan.
  8. Memerintahkan Turut Terlawan untuk tunduk dan mematuhi putusan perkara ini.
  9. Menyatakan putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali (uitvoerbaar bij voorraad).
  10. Menghukum Terlawan untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Atau

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan lain yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak