Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
34/Pid.S/2020/PN Psb DIDI VINALDO EDWARD, S.H Putra Sikumbang Bin Nursal Pgl Putra Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 11 Nov. 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 34/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 11 Nov. 2020
Nomor Surat Pelimpahan PRINT-B-183/L.3.23/Enz.2/11/2020
Penuntut Umum
NoNama
1DIDI VINALDO EDWARD, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Putra Sikumbang Bin Nursal Pgl Putra[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU
-------- Bahwa Ia Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di depan MTs Muhamaddiyah Babussalam Simpang Tiga, Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak / melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA (Terdakwa) sedang berada di rumahnya dan pada saat itu Terdakwa menelepon saksi STEVANNO ARGA DEWA untuk memesan 1 (satu) buah paket kecil shabu dengan perkataan sebagai berikut : “ Bang, saya mau beli barang empat ratus” dan dijawab oleh saksi STEVANNO ARGA DEWA : “ jemputlah ke SMP IT Simpang Tiga”. Setelah itu Terdakwa pergi menemui STEVANNO ARGA DEWA di SMP IT Simpang Tiga, kemudian STEVANNO ARGA DEWA langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah itu Terdakwa berkata kepada STEVANNO ARGA DEWA : “ saya bawa dulu” dan dijawab oleh STEVANNO ARGA DEWA : “bawa ajalah kalau ada uang bayar”. Setelah itu Terdakwa memasukan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut kedalam bungkusan permen KIS warna hijau. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) paket kecil shabu tersebut Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian yakni saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL di depan MTs Muhamaddiyah Babussalam. Pada saat melakukan penangkapan saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL bertanya kepada Terdakwa : “ siapa nama mu” dan dijawab oleh Terdakwa : “ PUTRA pak” kemudian saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL kembali bertanya : “ dimana barangmu”? dijawab oleh Terdakwa : “disini pak” sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket shabu yang disembunyikannya sekitar 5 (lima) meter dari lokasi Terdakwa. Kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan palstik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A37 dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga yakni saksi JUNAIDI Pgl EDI.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga Shabu (Metamphetamin) yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 64/LB.IX.14354/2020 Tangal 04 September 2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Shabu (Metamphetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening dan disimpan didalam plastic bungkus permen Kis warna hijau dengan berat kotor adalah sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan rician berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamin) adalah sebesar 0,17 )nol koma tujuh belas) gram dan berat pembnungkus berupa palstik warna bening sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Disisihkan dari paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di siding pengadilan.

Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0725.K, tanggal 10 September 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Metamfetamin : positif (+) termasuk Narkotika Golongan I urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk transaksi jual beli narkotika.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
ATAU
Kedua
-------- Bahwa Ia Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di depan MTs Muhamaddiyah Babussalam Simpang Tiga, Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Tanpa hak / melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -
-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA (Terdakwa) sedang berada di rumahnya dan pada saat itu Terdakwa menelepon saksi STEVANNO ARGA DEWA untuk memesan 1 (satu) buah paket kecil shabu dengan perkataan sebagai berikut : “ Bang, saya mau beli barang empat ratus” dan dijawab oleh saksi STEVANNO ARGA DEWA : “ jemputlah ke SMP IT Simpang Tiga”. Setelah itu Terdakwa pergi menemui STEVANNO ARGA DEWA di SMP IT Simpang Tiga, kemudian STEVANNO ARGA DEWA langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah itu Terdakwa berkata kepada STEVANNO ARGA DEWA : “ saya bawa dulu” dan dijawab oleh STEVANNO ARGA DEWA : “bawa ajalah kalau ada uang bayar”. Setelah itu Terdakwa memasukan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut kedalam bungkusan permen KIS warna hijau. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) paket kecil shabu tersebut Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian yakni saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL di depan MTs Muhamaddiyah Babussalam. Pada saat melakukan penangkapan saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL bertanya kepada Terdakwa : “ siapa nama mu” dan dijawab oleh Terdakwa : “ PUTRA pak” kemudian saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL kembali bertanya : “ dimana barangmu”? dijawab oleh Terdakwa : “disini pak” sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket shabu yang disembunyikannya sekitar 5 (lima) meter dari lokasi Terdakwa. Kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan palstik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A37 dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga yakni saksi JUNAIDI Pgl EDI.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga Shabu (Metamphetamin) yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 64/LB.IX.14354/2020 Tangal 04 September 2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Shabu (Metamphetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening dan disimpan didalam plastic bungkus permen Kis warna hijau dengan berat kotor adalah sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan rician berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamin) adalah sebesar 0,17 )nol koma tujuh belas) gram dan berat pembnungkus berupa palstik warna bening sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Disisihkan dari paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di siding pengadilan.

Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0725.K, tanggal 10 September 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Metamfetamin : positif (+) termasuk Narkotika Golongan I urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa terdakwa tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
----- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ----------------------------------------------------------
ATAU
Ketiga
-------- Bahwa Ia Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 23.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam tahun 2020, bertempat di depan MTs Muhamaddiyah Babussalam Simpang Tiga, Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : ----------------------
-------- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 03 September 2020 sekira pukul 22.00 Wib, Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA (Terdakwa) sedang berada di rumahnya dan pada saat itu Terdakwa menelepon saksi STEVANNO ARGA DEWA untuk memesan 1 (satu) buah paket kecil shabu untuk dipakai sendiri oleh Terdakwa dengan perkataan sebagai berikut : “ Bang, saya mau beli barang empat ratus” dan dijawab oleh saksi STEVANNO ARGA DEWA : “ jemputlah ke SMP IT Simpang Tiga”. Setelah itu Terdakwa pergi menemui STEVANNO ARGA DEWA di SMP IT Simpang Tiga, kemudian STEVANNO ARGA DEWA langsung menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan plastik bening. Setelah itu Terdakwa berkata kepada STEVANNO ARGA DEWA : “ saya bawa dulu” dan dijawab oleh STEVANNO ARGA DEWA : “bawa ajalah kalau ada uang bayar”. Setelah itu Terdakwa memasukan 1 (satu) paket kecil shabu tersebut kedalam bungkusan permen KIS warna hijau. Kemudian pada saat Terdakwa hendak pulang kerumahnya dengan membawa 1 (satu) paket kecil shabu tersebut Terdakwa di tangkap oleh anggota kepolisian yakni saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL di depan MTs Muhamaddiyah Babussalam. Pada saat melakukan penangkapan saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL bertanya kepada Terdakwa : “ siapa nama mu” dan dijawab oleh Terdakwa : “ PUTRA pak” kemudian saksi RUDOL MARITO Pgl RUDOL kembali bertanya : “ dimana barangmu”? dijawab oleh Terdakwa : “disini pak” sambil Terdakwa memperlihatkan 1 (satu) paket shabu yang disembunyikannya sekitar 5 (lima) meter dari lokasi Terdakwa. Kemudian Terdakwa diamankan oleh pihak kepolisian bersama dengan barang bukti berupa 1 (satu) paket kecil shabu yang dibungkus dengan palstik warna bening dan 1 (satu) unit Handphone Oppo type A37 dengan disaksikan oleh Kepala Jorong Simpang Tiga yakni saksi JUNAIDI Pgl EDI.
------- Bahwa tujuan Terdakwa memesan 1 (satu) paket kecil shabu dari saksi STEVANNO ARGA DEWA adalah untuk dikonsumsi sendiri dengan maksud untuk menambah gairah untuk bekerja sebagai tukang dirumah sendiri. Terdakwa terakhir kali menggunakan Narkotika jenis shabu adalah pada hari Rabu tanggal 02 September 2020 sekitar pukul 16.00 Wib bertempat di rumahnya di Jorong Simpang Tiga Kenagarian Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat.
Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti terhadap 1 (satu) paket kecil yang diduga Shabu (Metamphetamin) yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 64/LB.IX.14354/2020 Tangal 04 September 2020 dengan hasil sebagai berikut : 
1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis Shabu (Metamphetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening dan disimpan didalam plastic bungkus permen Kis warna hijau dengan berat kotor adalah sebesar 0,31 (nol koma tiga puluh satu) gram dengan rician berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamin) adalah sebesar 0,17 )nol koma tujuh belas) gram dan berat pembnungkus berupa palstik warna bening sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram.
Disisihkan dari paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu (Metamphetamin) yang dibungkus dengan plastik warna bening sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 0,15 (nol koma lima belas) gram untuk pembuktian perkara di siding pengadilan.

Bahwa berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0725.K, tanggal 10 September 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar Metamfetamin : positif (+) termasuk Narkotika Golongan I urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).
Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : Sket/143/IX/ka/rh.00/2020/BNNK-PB, tanggal 10 September 2020 yang dikeluarkan oleh Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Kabupaten Pasaman Barat telah diperiksa seseorang An. PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA dengan hasil tes urin menyatakan Terdakwa PUTRA SIKUMBANG Bin NURSAL Pgl PUTRA Positif Methamphetamine dan Positif Amphetamine.

Pihak Dipublikasikan Ya