Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2021/PN Psb ALI MUNAR Pgl MUNAR 1.Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Cq. Satuan Brimob Polda Sumbar
2.NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLRI, Cq KAPOLDA SUMBAR, Cq SAT BRIMOB POLDA SUMBAR
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Jun. 2021
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penyitaan
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2021/PN Psb
Tanggal Surat Selasa, 15 Jun. 2021
Nomor Surat 3/Pid.Pra/2021/PN Psb
Pemohon
NoNama
1ALI MUNAR Pgl MUNAR
Termohon
NoNama
1Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) Cq. Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Sumatera Barat Cq. Satuan Brimob Polda Sumbar
2NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KAPOLRI, Cq KAPOLDA SUMBAR, Cq SAT BRIMOB POLDA SUMBAR
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Kepada Yth

KETUA PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT

Di

            Simpang Empat

 

PERIHAL : PERMOHONAN PEMERIKSAAN PRAPERADILAN

 

Dengan Hormat,

Yang bertanda tangan dibawah ini,

Nama : ALI MUNAR, tempat/tanggal lahir : Kapunduang, 31 Desember 1978, KTP/NIK : 1312 – 0531 – 1278 - 0030, Jenis Kelamin : Laki-laki, Suku : Minang (Chaniago), Agama : Islam, Pekerjaan : Petani/Pekebun, Alamat KTP : Kampuang Lambah, Jorong Anam Koto Utara Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, Tempat Tinggal : Kapunduang, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, HP. 0823 – 8533 – 1506, disebut, PEMOHON.

 

PEMOHON bersama ini  mengajukan Permohonan Pemeriksaan Praperadilan, sehubungan dengan di SITA nya rumah Pemohon di Kapunduang Bawah, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, secara TIDAK SAH dengan cara menguasainya untuk ditempati sebagai tempat tinggal selama lebih kurang 12 bulan waktu berjalan yang dilakukan SATUAN BRIMOB POLISI DAERAH SUMATERA BARAT, diwilayah Hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat oleh NEGARA REPUBLIK INDONESIA Cq KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA (POLRI) Cq POLISI DAERAH (POLDA) SUMATERA BARAT Cq SATUAN BRIMOB POLISI DAERAH (SATBRIMOBDA) SUMATERA BARAT, untuk selanjutnya disebut, TERMOHON.

 

Adapun alasan PEMOHON dalam mengajukan permintaan pemeriksaan Praperadilan adalah sebagai berikut.

 

  1. Bahwa, sekira tanggal 12 Maret 2020, SAT BRIMOB POLDA SUMBAR menyita sebuah rumah yang terletak di Kapunduang Bawah, Jorong Bandua Balai, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, tepatnya di lokasi Kebun Kelapa Sawit milik masyarakat kapunduang yang belum mendapat PLASMA, dimana sebelumnya kebun kelapa sawit tersebut merupakan Kebun Kelapa Sawit Inti Eks PT. INKUD AGRITAMA, dengan cara menguasai rumah tersebut untuk ditempati sebagai tempat tinggal selama kurun waktu 12 bulan berjalan. Penyitaan mana tanpa dibekali dengan Surat Penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri Pasaman Barat.
  2. Bahwa menurut Pasal 38 ayat 1 KUHAP disebut: “Penyitaan hanya dapat dilakukan oleh Penyidik dengan Surat Izin Ketua Pengadilan Negeri Setempat”.
  3. Bahwa menurut Pasal 38 ayat 2 KUHAP disebut: “Dalam keadaan yang sangat perlu dn mendesak bila mana Penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk mendapatkan surat izin terlebih dahulu, tanpa mengurangi ketentuan ayat (1)penyidik dapat melakukan penyitaan  hanya atas benda bergerak dan untuk itu wajib segera melaporkan Kepada Ketua Pengadilan Negeri Setempat guna memperoleh persetujuannya”.
  4. Bahwa menurut Pasal 42 KUHAP menyebutkan, “Penyidik berwenang memerintahkan kepada orang yang menguasai benda yang dapat disita, menyerahkan benda tersebut kepadanya untuk kepentingan pemeriksaan dan kepada yang menyerahkan benda itu harus diberikan surat tanda penerimaan”.
  5. Bahwa Penyitaan rumah dengan cara menguasainya untuk ditempati sebagai tempat tinggal yang dilakukan Termohon bertentangan dengan Pasal 38 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 42 KUHAP, maka Penyitaan terhadap rumah Pemohon dengan menguasai untuk ditempati sebagai tempat tinggal selama kurun waktu 12 bulan waktu berjalan oleh Termohon tersebut adalah Tidak Sah.
  6. Bahwa Penyitaan terhadap rumah Pemohon oleh Termohon dengan cara menguasai untuk ditempati sebagai tempat tinggal selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan tidak didukung dengan bukti yang cukup untuk mengkualifikasikan rumah Pemohon sebagai hasil dari tindak kejahatan, sebab terbukti untuk menghilangkan bukti kepemilikan bahwa rumah yang disita tersebut rumah Pemohon saat ini dalam keadaan tidak terawat. Hal tersebut bertentangan dengan Pasal 38 Ayat (1) dan (2) jo Pasal 42 KUHAP.
  7. Bahwa dengan tidak terawatnya rumah Pemohon dengan tidak dihuni seperti 12 bulan waktu berjalan sebelumnya, jelas menunjukan tidak ada bukti yang cukup untuk melakukan Penyitaan terhadap rumah Pemohon.
  8. Bahwa sehubungan dengan Penyitaan terhadap rumah Pemohon dengan cara menguasainya untuk ditempati sebagai tempat tinggal selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan, dengan cara yang Tidak Sah tersebut, Pemohon sesuai dengan Pasal 81 KUHAP merasa berhak menuntut ganti kerugian kepada Termohon sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
  9. Bahwa sehubungan dengan di SITA nya rumah Pemohon dengan cara yang TIDAK SAH tersebut dan menguasainya dengan menempati untuk dijadikan tempat tinggal, selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan, Patut Termohon diperintahkan untuk mengembalikan rumah tersebut pada Pemohon seperti sediakala.
  10. Bahwa sehubungan dengan di SITA nya rumah Pemohon dengan cara yang TIDAK SAH tersebut dan menguasainya dengan menempati untuk dijadikan tempat tinggal, selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan, Patut Termohon diperintahkan patuh pada Putusan ini.
  11. Bahwa sehubungan dengan di SITA nya rumah Pemohon dengan cara yang TIDAK SAH tersebut dan menguasainya dengan menempati untuk dijadikan tempat tinggal, selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan, Patut Termohon dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

Maka berdasarkan uraian  PEMOHON seperti tersebut diatas, PEMOHON minta kiranya Pengadilan Negeri Pasaman Barat Pada tingkat pelaksanaan Praperadilan sudi menyatakan Putusan .

 

  1. Oleh karena pemeriksaan ini adalah pemeriksaan yang berhubungan dengan pidana, maka terlebih dahulu:

 

  1. Memerintahkan agar Termohon menghadap in person dalam sidang Praperadilan ini sebagai pesakitan, in casu KOMANDAN SATUAN BRIMOB POLISI DAERAH SUMATERA BARAT (DAN SAT BRIMOB POLDA SUMBAR).

 

  1. Selanjutnya Memutuskan :

 

  1. Mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan, Penyitaan Rumah Milik Pemohon di Kapunduang Bawah oleh Termohon, dengan menguasainya untuk ditempati sebagai tempat tinggal, selama kurun waktu 12 bulan waktu berjalan adalah Tidak Sah.
  3. Menghukum agar Termohon membayar ganti kerugian selama rumah Pemohon tidak dapat Pemohon tempati akibat dari dikuasainya oleh Termohon dengan cara menempati sebagai tempat tinggal selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan, sebesar Rp. 100.000.0000,- (Seratus Juta Rupiah).
  4. Memerintahkan Termohon untuk patuh dan taat pada Putusan ini.
  5. Memerintahkan agar TERMOHON mengembalikan rumah Pemohon dikapunduang Bawah, Jorong Bandua Balai Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat yang dikuasainya dengan cara menempati sebagai tempat tinggal selama kurun waktu lebih kurang 12 bulan waktu berjalan pada Pemohon seperti dalam keadaan sediakala.
  6. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini pada TERMOHON.

 

         Kapunduang, 15 Juni 2021

Hormat Pemohon


 

 

A L I   M U N A R

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya