Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G.S/2023/PN Psb Sumakhrul Sukardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Sep. 2023
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 8/Pdt.G.S/2023/PN Psb
Tanggal Surat Kamis, 31 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Sumakhrul
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zulkifli, S.HSumakhrul
Tergugat
NoNama
1Sukardi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 42.612.500,00
Petitum

DALAM PROVISI :

Menetapkan Sita Objek Hak Tanggungan atas sebidang tanah beserta benda-benda yang ada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 274, Gambar Situasi Nomor 192/Koto Baru/2006, Tanah Luas 3.270 M2 yang terdaftar atas nama SUKARDI, yang terletak di Desa Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat menjadi Sita Jaminan Fidusia oleh Penggugat;

DALAM KONVENSI :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak memberikan pembayaran adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti biaya rugi dan bunga beserta pinalti ke Penggugat sebesar Rp 42.612.500 (Empat puluh dua juta enam ratus dua belas ribu lima ratus rupiah), secara tunai dan atau tanggung renteng;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada banding, kasasi maupun verzet (iut voerbaar bij voorraai) ;
  5. Menghukum Tergugat membayar semua biaya yang timbul dalam perkara a quo;

Dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak