Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2024/PN Psb FAUZI RIZKI HUTAMA 1.ILHAM PANGGILAN ILHAM BIN ONDOK
2.ARDI PANGGILAN ARDI BIN IDON
3.YONGKI AZHAR PANGGILAN IYONG BIN ERMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 05 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan R/11/IV/RES.1.8/2024/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1FAUZI RIZKI HUTAMA
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ILHAM PANGGILAN ILHAM BIN ONDOK[Penahanan]
2ARDI PANGGILAN ARDI BIN IDON[Penahanan]
3YONGKI AZHAR PANGGILAN IYONG BIN ERMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. Berdasarkan hasil penyidikan telah terbukti bahwa telah terjadi perkara tindak pidana mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum (Pencurian) terhadap 8 (delapan) karung berondolan buah kelapa sawit sekira 300 kg (tiga ratus kilogram) milik PT. Anam Koto, yang diduga dilakukan oleh ILHAM Pgl ILHAM Bin ONDOK dkk, yang diketahui terjadi pada hari Senin tanggal 29 Januari 2024 sekira pukul 21.30 Wib bertempat di Blok 5/6 kebun kelapa sawit PT. Anam Koto Jorong Labuh Lurus Nagari Aia Gadang Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.  

 

2.     Atas perbuatannya Tersangka/Terdakwa ILHAM Pgl ILHAM Bin ONDOK Dkk telah melanggar Pasal 364 KUHP jo Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor : 2 tahun 2012, tentang batas penyesuaian tindak pidana ringan dan jumlah denda dalam KUHPidana.

 

3.     Bersama ini kami hadapkan kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat, saksi-saksi dan Terdakwa beserta barang bukti sebagaimana daftar saksi, daftar tersangka dan barang bukti pada berkas perkara Penyidik nomor : BP-TIPIRING/07/III/RES.1.8./2024/Reskrim, tanggal  30 maret 2024 atas nama Tersangka/ Terdakwa ILHAM Pgl ILHAM Bin ONDOK Dkk.

 

4.     Dimohon kepada yang mulia Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat untuk memeriksa dan kemudian memutuskan perkara dimaksud sesuai dengan ketentuan Undang-undang yang berlaku.

Pihak Dipublikasikan Ya