Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
19/Pid.S/2020/PN Psb | SUWARDI, S.H | ISMULYADI Alias IS Bin SUMANAK | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 13 Mei 2020 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-lain | ||||||
Nomor Perkara | 19/Pid.S/2020/PN Psb | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 12 Mei 2020 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | PDM-23/SPEM/Enz.2/05/2020 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | C. DAKWAAN PERTAMA ----- Bahwa TerdakwaISMULYADI Alias IS Bin SUMANAK pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Dusun I Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I jenis shabu seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Perbuatan terdakwadilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 22.00 Wib saksi David Irawan (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Dusun I Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat menanyakan apakah narkotika yang sebelumnya dititipkan kepada terdakwa sudah terjual atau belum dan pada saat itu narkotika jenis shabu telah terjual, kemudian David menitipkan kembali narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) pakel kecil untuk dijual lalu terdakwa menerima narkotika tersebut dan menyimpan di dalam botol plastik balsem, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 11.30 Wib ketika terdakwa sedang duduk di rumahnya tiba-tiba datang saksi Ade Aulia dan saksi Febrianata Akma beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Kinali melakukan penggerebekan dan ketika dilakukan penggeledahan Anggota Kepolisian menemukan barang bukti 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam botol plastik balsem di dalam saku celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis shabu dibawa ke Polsek Kinali. Bahwa dari 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu rencananya akan dijual oleh terdakwa masing-masing :
Bahwa terdakwa menjual narkotika jenis shabu sudah berlangsung selama satu tahun lebih tanpa ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Unit Simpang Empat Nomor : 21/LB.III.14354/2020 tanggal 20 Maret 2020 didapat hasil sebagai berikut : 8 (delapan) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamphetamin (shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor Narkotika jenis methamphetamin (shabu) adalah sebesar 1 (satu) gram dengan rincian berat bersih narkotika jenis methamphetamin (shabu) sebesar 0,27 (nol koma dua tujuh) gramdan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram Disisihkan dari masing-masing paket narkotika jenis methamphetamin (shabu) menjadi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram narkotika jenis methamphetamin (shabu) untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0311.K tanggal 24 Maret 2020 pengujian terhadap sample 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal warna putih transparan atas nama terdakwa Ismulyadi Alias Is didapat kesimpulan : Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika golongan I) Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KEDUA ----- Bahwa Terdakwa ISMULYADI Alias IS Bin SUMANAK pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 11.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Dusun I Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu seberat 0,27 (nol koma dua tujuh) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 22.00 Wib saksi David Irawan (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Dusun I Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan maksud menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) pakel kecil untuk dijual lalu terdakwa menerima narkotika tersebut dan menyimpan di dalam botol plastik balsem, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 11.30 Wib ketika terdakwa sedang duduk di rumahnya tiba-tiba datang saksi Ade Aulia dan saksi Febrianata Akma beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Kinali melakukan penggerebekan dan ketika dilakukan penggeledahan Anggota Kepolisian menemukan barang bukti 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam botol plastik balsem di dalam saku celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis shabu dibawa ke Polsek Kinali. Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I dan tanpa ijin dari Kementerian Kesehatan atau pihak yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Pegadaian Unit Simpang Empat Nomor : 21/LB.III.14354/2020 tanggal 20 Maret 2020 didapat hasil sebagai berikut : 8 (delapan) paket kecil narkotika golongan I bukan tanaman jenis Metamphetamin (shabu) yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat kotor Narkotika jenis methamphetamin (shabu) adalah sebesar 1 (satu) gram dengan rincian berat bersih narkotika jenis methamphetamin (shabu) sebesar 0,27 (nol koma dua tujuh) gram dan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,73 (nol koma tujuh puluh tiga) gram Disisihkan dari masing-masing paket narkotika jenis methamphetamin (shabu) menjadi 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium kemudian sisanya sebanyak 0,25 (nol koma dua puluh lima) gram narkotika jenis methamphetamin (shabu) untuk pembuktian perkara di sidang pengadilan.
Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0311.K tanggal 24 Maret 2020 pengujian terhadap sample 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal warna putih transparan atas nama terdakwa Ismulyadi Alias Is didapat kesimpulan : Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika golongan I) Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. ATAU KETIGA ----- Bahwa Terdakwa ISMULYADI Alias IS Bin SUMANAK pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2020 bertempat di Dusun I Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ----- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 22.00 Wib saksi David Irawan (dilakukan penuntutan terpisah) datang ke rumah terdakwa di Dusun I Jorong Bunuik Nagari Kinali Kecamatan Kinali Kabupaten Pasaman Barat dengan maksud menitipkan narkotika jenis shabu kepada terdakwa sebanyak 8 (delapan) pakel kecil untuk dijual dengan upah berupa narkotika jenis shabu untuk digunakan secara gratis, lalu pada hari Kamis tanggal 19 Maret 2020 sekira jam 09.00 Wib saksi David Irawan datang lagi ke rumah terdakwa menanyakan narkotika yang dititipkan sudah terjual apa belum, saat itu terdakwa dan saksi David menggunakan narkotika jenis shabu dengan cara botol plastik berisi air yang dilubangi bagian tutupnya sebanyak 2 titik kemudian dimasukkan pipet yang sudah dibengkokkan ke dalam tutup botol yang dilubangi tersebut, selanjutnya shabu dituangkan dalam pirek di ujung pipet yang dibengkokkan, lalu pipet yang berisi shabu dibakar menggunakan korek api kemudian asap yang keluar dari pipet satunya dihisap hingga shabu yang berada dipirek habis setelah itu David pulang, kemudian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2020 sekira jam 11.30 Wib ketika terdakwa sedang duduk di rumahnya tiba-tiba datang saksi Ade Aulia dan saksi Febrianata Akma beserta Anggota Kepolisian dari Polsek Kinali melakukan penggerebekan dan ketika dilakukan penggeledahan Anggota Kepolisian menemukan barang bukti 8 (delapan) paket kecil narkotika jenis shabu di dalam botol plastik balsem di dalam saku celana yang dikenakan terdakwa, kemudian terdakwa beserta barang bukti narkotika jenis shabu dibawa ke Polsek Kinali. Bahwa terdakwa tidak mempunyai hak untuk menggunakan narkotika jenis shabu karena tidak ada petunjuk dari dokter maupun pejabat yang berwenang untuk itu. Berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0311.K tanggal 24 Maret 2020 pengujian terhadap sample 0,02 (nol koma nol dua) gram kristal warna putih transparan atas nama terdakwa Ismulyadi Alias Is didapat kesimpulan : Metamfetamin Positif (+), (termasuk Narkotika golongan I) Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat Nomor : Sket/056/III/ka/rh.00/2020/BNNK-PB tanggal 20 Maret 2020 pemeriksaan terhadap urine atas nama Ismulyadi Alias Is menggunakan metode Rapid Test Mark StandaReagen (SR) dengan hasil postitif terhadap Narkotika jenis Metamphetamine dan Amphetamine. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Narkotika Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |