Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
18/Pid.S/2020/PN Psb RUDI FERNANDES, S.H. DANDI CHAN SAPUTRA Pgl DANDI Bin ASNURCHAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Lain-lain
Nomor Perkara 18/Pid.S/2020/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2020
Nomor Surat Pelimpahan B-89/L.3.23/Enz.2/05/2020
Penuntut Umum
NoNama
1RUDI FERNANDES, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DANDI CHAN SAPUTRA Pgl DANDI Bin ASNURCHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1FADHLIL MUSTAFA. SHDANDI CHAN SAPUTRA Pgl DANDI Bin ASNURCHAN
Anak Korban
Dakwaan

----- Bahwa terdakwa DANDI CHAN SAPUTRA Pgl DANDI Bin ASNURCHAN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2020, bertempat di halaman SD Budi Setia Jorong Ophir Kenagarian Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I,  perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut: ------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2020 sekira pukul 16.00 wib sdr. DANU (dalam pencarian) mendatangi terdakwa DANDI dan ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa DANDI menghubungi saksi FAJAR PRAYOGI (penuntutan terpisah) dengan mengatakan bahwa ada orang yang ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah). Mendengar kata tersebut saksi FAJAR PRAYOGI menyuruh terdakwa DANDI untuk menjemput barangnya dirumah saksi FAJAR PRAYOGI. Setelah dijemput kemudian terdakwa DANDI menyerahkan diduga Narkotika golongan I jenis sabu tersebut kepada sdr. DANU dan terdakwa menerima uang sejumlah Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dari hasil penjualan narkotika golongan I jenis sabu tersebut.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wib saat terdakwa DANDI berada dirumah saksi FAJAR PRAYOGI tiba-tiba sdr. DANU kembali menghubungi terdakwa DANDI dan ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket kecil seharga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah). Setelah itu terdakwa DANDI mengatakan bahwa sdr. DANU ingin membeli narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 2 (dua) peket kecil seharga Rp. 400.000,- (empa ratus ribu rupiah). Setelah mendapatkan paket dari saksi FAJAR PRAYOGI diduga narkotika golongan I jenis sabu tersebut, terdakwa DANDI mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah menuju tempat pertemuan dengan sd. DANU.
  • Sementara itu saksi YUDHA dan saksi ADEK dari petugas BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang yang sering bertransaksi transaksi jual beli narkotika golongan I jenis sabu didaerah sekolah SD Budi Setia. Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 18.30 wib saksi YUDHA dan saksi ADEK beserta tim lainnya dari BNNK Pasaman Barat melakukan penyelidikan disekitar SD Budi Setia. Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa DANDI dengan menggunakan sepeda motor memasuki halaman sekolah SD Budi Setia. Setelah memantau dan memastikan ciri-cirinya, saksi YUDHA dan saksi ADEK menghampiri dan memeriksa terdakwa DANDI yang disaksikan oleh saksi DAYU dan saksi EDI, pada tangan terdakwa DANDI ditemukan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 A warna hitam. Kemudian terdakwa DANDI dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat untuk diproses.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 17/LB.XII.14354/2020 Tangal 21 Februari 2020 dengan hasil sebagai berikut :

2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga sabu (metamphetamin) yang dibungkus dengan plastic warna bening. Dengan berat kotor Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu (metamphetamin) sebesar 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan rincian berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamphetamin) sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram dengan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.

Disisihkan dari masing-masing paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamphetamin) menjadi sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pembuktian dipersidangan.

  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0192.K tanggal 25 Februari 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar metamfetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa terdakwa DANDI tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk transaksi jual beli narkotika
ATAU

KEDUA

---- Bahwa terdakwa DANDI CHAN SAPUTRA Pgl DANDI Bin ASNURCHAN pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020, sekira pukul 19.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain pada bulan Februari 2020, bertempat di halaman SD Budi Setia Jorong Ophir Kenagarian Koto Baru Kecamatan Luhak Nan Duo Kabupaten Pasaman Barat atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 17.30 wib terdakwa DANDI berada menuju rumah saksi FAJAR PRAYOGI. Setelah sampai kemudian saksi FAJAR PRAYOGI menyerahkan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu. Setelah itu terdakwa DANDI meninggalkan saksi FAJAR PRAYOGI dengan 2 (dua) paket diduga narkotika golongan I jenis sabu berada dibawah penguasaan terdakwa DANDI berangkat mengendarai sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna merah menuju SD Budi Setia di Jorong Ophir.
  • Sementara itu saksi YUDHA dan saksi ADEK dari petugas BNNK Pasaman Barat mendapatkan informasi dan ciri-ciri orang yang menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu didaerah sekolah SD Budi Setia. Pada hari Rabu tanggal 19 Februari 2020 sekira pukul 18.30 wib saksi YUDHA dan saksi ADEK beserta tim lainnya dari BNNK Pasaman Barat melakukan penyelidikan disekitar SD Budi Setia. Beberapa saat kemudian datanglah terdakwa DANDI dengan menggunakan sepeda motor memasuki halaman sekolah SD Budi Setia. Setelah memantau dan memastikan ciri-cirinya, saksi YUDHA dan saksi ADEK menghampiri dan memeriksa terdakwa DANDI yang disaksikan oleh saksi DAYU dan saksi EDI, pada tangan terdakwa DANDI ditemukan 2 (dua) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dan 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi Redmi 6 A warna hitam. Kemudian terdakwa DANDI dibawa ke kantor BNNK Pasaman Barat untuk diproses.
  • Bahwa telah dilakukan penimbangan terhadap barang bukti yang dilakukan oleh PT. Pegadaian (Persero) Unit Simpang Empat Nomor : 17/LB.XII.14354/2020 Tangal 21 Februari 2020 dengan hasil sebagai berikut :

2 (dua) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga sabu (metamphetamin) yang dibungkus dengan plastic warna bening. Dengan berat kotor Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis shabu (metamphetamin) sebesar 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram dengan rincian berat bersih Narkotika Golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamphetamin) sebesar 0,14 (nol koma empat belas) gram dengan berat pembungkus berupa plastik warna bening sebesar 0,1 (nol koma satu) gram.

Disisihkan dari masing-masing paket narkotika golongan I bukan tanaman diduga jenis sabu (metamphetamin) menjadi sebesar 0,02 (nol koma nol dua) gram untuk pemeriksaan laboratorium dan sisanya 0,12 (nol koma dua belas) gram untuk pembuktian dipersidangan.

  • Berdasarkan laporan Pengujian Badan POM Padang Nomor : 20.083.99.20.05.0192.K tanggal 25 Februari 2020 telah dilakukan pengajuan barang bukti dengan jumlah contoh yang diterima 0,02 (nol koma nol dua) gram dengan kesimpulan bahwa barang bukti yang diuji tersebut adalah benar metamfetamin : positif (+) terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika (termasuk Narkotika Golongan I).

Bahwa terdakwa DANDI tidak memiliki surat izin baik dari Dinas Kesehatan maupun Instansi yang berwenang untuk menyimpan atau memiliki narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya