Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2023/PN Psb | Batrizal Pgl Ibat | Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Barat, Cq Kepolisian Resort Pasaman Barat, Cq Kepolisian Sektor Kinali Kab. Pasaman Barat | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2023/PN Psb | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 06 Jan. 2023 | ||||
Nomor Surat | 1/Pid.Pra/2023/ PN Psb | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | III. PETITUM Berdasar pada argumentasi dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Simpang Empat Kab.Pasaman Barat yang memeriksa dan mengadili perkara Aquo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Pasaman Barat di Simpang Empat Kab.Pasaman Barat yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara aquo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan. Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang memeriksa Permohonan aquo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |