Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PASAMAN BARAT
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
53/Pid.B/2024/PN Psb Rudi Fernandes,S.H RIZQI PgANGGILAN KITING BIN RAMLAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 22 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 53/Pid.B/2024/PN Psb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 20 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-470/L.3.23/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rudi Fernandes,S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZQI PgANGGILAN KITING BIN RAMLAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan
  1. D A K W A A N :

 

PRIMAIR

 

----- Bahwa Terdakwa RIZQI Pgl KITING Bin RAMLAN bersama-sama dengan sdr. PERDAMEAN Pgl DAME (dalam pencarian), pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di rumah saksi NASPAN Jl. Sumba Jorong Taluak Ambun Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: -----------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB, sdr. DAME (dalam pencarian) mendatangi Terdakwa RIZQI di sebuah Warnet (warung internet) Jl. Bliton Jorong Brestagi Ujung Gading. Setibanya disana, sdr. DAME mengajak Terdakwa mengambil barang dengan berkata “ada proyek besar” dan Terdakwa pun bertanya dengan berkata “proyek apakah itu”, sdr. DAME pun menjawabnya “proyek mencuri di rumah warga di Jl. Sumba” dan sdr. DAME pun menjelaskan bahwa rumah tersebut sudah diintai selama dua hari oleh sdr. DAME. Mendengar ajakan tersebut, Terdakwa pun menerimanya karena juga sedang membutuhkan uang. Kemudian Terdakwa RIZQI bersama sdr. DAME pun segera menuju lokasi yang dimaksud yaitu rumah saksi NASPAN di Jalan Sumba Jorong Taluak Ambun. Setibanya dilokasi, Terdakwa dan sdr. DAME memantau keadaan sekitar rumah namun Terdakwa dan sdr. DAME mengurungkan rencananya karena melihat warga yang masih beraktifitas di lingkungan sekitar. Setelah menunggu beberapa saat tepatnya dini hari sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa dan sdr. DAME kembali ke lokasi dan diperjalanan ke tujuan Terdakwa mengambil potongan besi yang panjangnya lebih kurang 20 (dua puluh) cm. Setibanya di rumah saksi NASPAN, Terdakwa dan sdr. DAME langsung menuju belakang rumah lalu membuka pintu yang ada disana dengan cara Terdakwa mencongkelnya menggunakan potongan besi yang dibawanya sementara saudara DAME mendorong pintu hingga terbuka. Setelah terbuka, Terdakwa dan sdr. DAME masuk kedalam rumah, Terdakwa bertugas melihat keadaan sekitar sementara sdr. DAME bertugas mengambil barang-barang yang ada didalam rumah saksi NASPAN tersebut dan memasukanya kedalam sebuah karung. Ketika sedang melakukan aksinya datanglah saksi MAKTAL dan saksi DAWIRMAN (para penjaga rumah) memasuki rumah saksi NASPAN melalui pintu samping dan menemukan pintu dapur yang semula terkunci menjadi terbuka sehingga saksi MAKTAL merasa curiga dan mengajak saksi DAWIRMAN keluar rumah mencari bantuan. Saksi MAKTAL yang bertemu dengan saksi ARI meminta bantuan setelah itu para saksi tersebut (MAKTAL, DAWIRMAN, ARI) segera kembali kedalam rumah lalu memeriksa bagian dapur dan para saksi menemukan Terdakwa dan sdr. DAME sedang bersembunyi, ketika para saksi berusaha menangkap namun Terdakwa dan sdr. DAME melakukan perlawanan sehingga berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti didalam karung diantaranya 4 (empat) bungkus Sampoerna Mild, 8 (delapan) bungkus Lukman, 4 (empat) bungkus Vivo, 4 (empat) bungkus Miami, 4 (empat) bungkus HD, 6 (enam) bungkus Classmild isi 16 batang, uang tunai sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), 5 (lima) bungkus Gudang Garam isi 12 batang, 1 (satu) bungkus Sampoerna Hijau, 1 (satu) pasang sendal merek ARBI warna hitam, dan 1 (satu) pasang sendal merek ARDILLES warna coklat. Atas kejadian tersebut saksi MAKTAL memberitahukan kepada saksi NASPAN serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Lembah Melintang dan anggota kepolisian pun berhasil menangkap Terdakwa dan membawanya untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa bersama dengan sdr. DAME dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi NASPAN sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban sejumlah ± Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (2) KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

 

---- Bahwa Terdakwa RIZQI Pgl KITING Bin RAMLAN, pada hari Kamis tanggal 28 Desember 2023 sekira pukul 02.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 bertempat di rumah saksi NASPAN Jl. Sumba Jorong Taluak Ambun Nagari Ujung Gading Kecamatan Lembah Melintang Kabupaten Pasaman Barat dan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pasaman Barat yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diwaktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2024 sekira pukul 23.30 WIB, Terdakwa RIZQI yang sedang membutuhkan uang timbullah keinginan untuk mengambil barang yang ada didalam rumah warga di Jalan Sumba. Terdakwa RIZQI pun segera menuju lokasi yang dituju yaitu rumah saksi NASPAN di Jalan Sumba Jorong Taluak Ambun. Setibanya dilokasi, Terdakwa memantau keadaan sekitar rumah namun Terdakwa mengurungkan rencananya karena melihat warga yang masih beraktifitas dilingkungan sekitar. Setelah menunggu beberapa saat tepatnya dini hari sekira pukul 02.15 WIB, Terdakwa kembali ke lokasi. Setibanya di rumah saksi NASPAN, Terdakwa langsung menuju belakang rumah lalu membuka pintu yang ada disana dengan cara mendorongnya. Setelah pintu terbuka, Terdakwa masuk kedalam rumah saksi NASPAN, lalu mengambil barang-barang yang ada didalam rumah tersebut serta memasukanya kedalam sebuah sebuah karung. Ketika sedang melakukan aksinya datanglah saksi MAKTAL dan saksi DAWIRMAN (para penjaga rumah) memasuki rumah saksi NASPAN melalui pintu samping dan menemukan pintu dapur yang semula terkunci menjadi terbuka sehingga saksi MAKTAL merasa curiga dan mengajak saksi DAWIRMAN keluar rumah mencari bantuan. Saksi MAKTAL yang bertemu dengan saksi ARI meminta bantuan setelah itu para saksi tersebut (MAKTAL, DAWIRMAN, ARI) segera kembali kedalam rumah lalu memeriksa bagian dapur dan para saksi menemukan Terdakwa sedang bersembunyi, ketika para saksi berusaha menangkap namun Terdakwa melakukan perlawanan sehingga berhasil melarikan diri dengan meninggalkan barang bukti didalam karung diantaranya 4 (empat) bungkus Sampoerna Mild, 8 (delapan) bungkus Lukman, 4 (empat) bungkus Vivo, 4 (empat) bungkus Miami, 4 (empat) bungkus HD, 6 (enam) bungkus Classmild isi 16 batang, uang tunai sebesar Rp. 42.000,- (empat puluh dua ribu rupiah), 5 (lima) bungkus Gudang Garam isi 12 batang, 1 (satu) bungkus Sampoerna Hijau, 1 (satu) pasang sendal merek ARBI warna hitam, dan 1 (satu) pasang sendal merek ARDILLES warna coklat. Atas kejadian tersebut saksi MAKTAL memberitahukan kepada saksi NASPAN serta melaporkan hal tersebut ke Polsek Lembah Melintang dan anggota kepolisian pun berhasil menangkap Terdakwa dan membawanya untuk diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

  • Bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan tanpa izin dan tanpa sepengetahuan dari pemiliknya yaitu saksi NASPAN sehingga mengakibatkan kerugian bagi korban sejumlah ± Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP -----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya